Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan
(Umum dan Khusus) yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan
(CPL). Rumusan Sikap dan Keterampilan Umum mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT). Rumusan Keterampilan Khusus dan Pengetahuan dirumuskan dan disepakati oleh Asosiasi Profesi
Guru PAUD.
PENENTUAN CAPAIAN PROFIL
LULUSAN (CPL) PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI
(PIAUD)
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Capaian Profil
Lulusan (CPL) program
sarjana Pendidikan Islam Anak Usia Dini:
Sikap |
|
PLO 1 |
Bertakwa kepada
Tuhan YME, menunjukkan sikap profesional, menerapkan prinsip etik, hukum
dan budaya yang
dilandasi nilai- nilai
humanis dan budaya bangsa dalam menjalankan tugas. |
Pengetahuan |
|
PLO 2 |
Menguasai
konsep dasar, teori, metode, strategi pembelajaran, aspek perkembangan, permasalahan perkembangan serta
solusinya dalam pendidikan anak
usia dini. |
Keterampilan Umum |
|
PLO 3 |
Mampu memanfaatkan teknologi untuk pengembangan keilmuan |
PLO 4 |
Mampu mengembangkan diri dan meningkatkan keahlian
profesional secara berkelanjutan |
Capaian Profil Lulusan (CPL) Keterampilan Khusus |
|
PLO 5 |
Mampu mendesain dan mengimplemantasikan kurikulum berbasis holistik integratif
bernilai keislaman dan kearifan lokal di satuan PAUD sesuai dengan
prosedur dan prinsip-prinsip pembelajaran |
PLO 6 |
Mampu mengembangkan media dan metode yang
tepat bagi pembelajaran anak usia dini berbasis teknologi informasi dan
komunikasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran anak usia dini di satuan PAUD (KK4, KK6) |
PLO 7 |
Mampu mengembangkan dan mengaplikasikan konsep
sains dan lingkungan dalam
pendidikan anak usia dini (KK9, KK10) |
PLO 8 |
Mampu merencanakan, mengelola, dan melakukan penilaian pendidikan anak usia dini
(KK5, KK7) |