Proses Perbaikan Nilai Fakultas Agama Islam

 





Prosedur ini berlaku bagi seluruh mahasiswa aktif Program Studi PIAUD yang ingin melakukan perbaikan nilai atas mata kuliah yang telah ditempuh, khususnya untuk nilai di bawah C.

Ketentuan Umum

Perbaikan nilai hanya berlaku untuk mata kuliah dengan nilai akhir D, C, atau C+.

 Perbaikan nilai dilakukan maksimal 1 kali untuk setiap mata kuliah

Mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai wajib mengisi formulir permohonan dan mendapatkan persetujuan dari dosen pengampu serta Ketua Program Studi.

Mata kuliah yang sudah diperbaiki nilainya akan menggantikan nilai sebelumnya (jika hasil perbaikan lebih tinggi).

 Bentuk evaluasi perbaikan dapat berupa:

       - Ujian ulang

       - Tugas tambahan

       - Kegiatan akademik lain yang ditentukan oleh dosen pengampu

D. Alur Prosedur Perbaikan Nilai

1. Pengajuan Permohonan

  • Mahasiswa mengunduh dan mengisi Formulir Permohonan Perbaikan Nilai dari website atau mengambil di bagian akademik.
  •  Formulir ditandatangani oleh mahasiswa, kemudian diajukan ke dosen pengampu mata kuliah.

2.  Persetujuan Dosen Pengampu dan Kaprodi

  • Dosen pengampu memberikan persetujuan dan menetapkan bentuk evaluasi.
  • Formulir dilanjutkan ke Ketua Program Studi untuk persetujuan akhir.

3.    Pelaksanaan Evaluasi Perbaikan Nilai

  • Mahasiswa mengikuti proses evaluasi sesuai arahan dosen pengampu dalam waktu yang ditentukan.
  • Nilai hasil evaluasi dicatat dalam formulir dan diserahkan ke operator akademik.

4.    Penginputan Nilai Perbaikan

  • Dosen pengampu menginput nilai akhir perbaikan melalui sistem SISKA dengan mencantumkan keterangan perbaikan nilai.

5.     Dokumentasi

  •  Formulir yang telah lengkap disimpan oleh bagian akademik dan dijadikan arsip Program Studi.